![]() |
Adzan |
Pendapat di atas juga dianut oleh Anas, Hasan, Ibnu sirin, Nakh'i, Tsauri, Malik, Abu Tsaur, dan ahli-ahli pikir lainnya. Sementara Syafi'i dan Ishak berpendapat, "Jika mereka adzan dan qamat maka tidak ada salahnya." Dan diceritakan pula pendapat Ahmad: "Jika mereka lakukan tidak menjadi apa, sebaliknya jika tidak mereka kerjakan, juga boleh."
Dari Aisyah: "Bahwa ia biasa adzan, qamat, dan memimpin wanita sebagai imam dalam shalat, dan berdiri di tengah-tengah mereka." (Riwayat Baihaqi)
sumber: Fikih Sunnah Sayyid Sabiq
0 komentar:
Posting Komentar