Jumat, 16 Desember 2011

Adzan dan Qamat bagi wanita

Bismillahirrahmanirrahim...

Adzan
Berkata Ibnu Umar radiallahu 'anhu: "Tak ada adzan dan qamat bagi perempuan." Riwayat Baihaqi, sanad sah.

Pendapat di atas juga dianut oleh Anas, Hasan, Ibnu sirin, Nakh'i, Tsauri, Malik, Abu Tsaur, dan ahli-ahli pikir lainnya. Sementara Syafi'i dan Ishak berpendapat, "Jika mereka adzan dan qamat maka tidak ada salahnya." Dan diceritakan pula pendapat Ahmad: "Jika mereka lakukan tidak menjadi apa, sebaliknya jika tidak mereka kerjakan, juga boleh."

Dari Aisyah: "Bahwa ia biasa adzan, qamat, dan memimpin wanita sebagai imam dalam shalat, dan berdiri di tengah-tengah mereka." (Riwayat Baihaqi)

sumber: Fikih Sunnah Sayyid Sabiq
Share on :

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright HMMK 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Media | Published by HMMK and Keputrian HMMK